Langsung ke konten utama

Kotakku

kotak ini gelap, berdebu
ada banyak celah sebenarnya
namun tersumbat abu
tak ada yang bisa untukku berpegang

kotakku kutuani sendiri
tak satupun melihatnya
harta karun semakin terpendam

sayangnya aku kehilangan kunci
padahal aku tuannya
cinta merebutnya dariku
karena hanya cinta kawanku

kotakku semakin gelap dan usang
kasur laba-laba sudah siap
dan aku tetap tak berdaya karena cinta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM PERDATA INTERNASIONAL (Definisi, Ruang Lingkup, Titik Taut)

MAKALAH HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Disusun Oleh: Elisabeth Sesaria Ilka Oktalila NIM : 201341004 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KATOLIK WIDYA KARYA MALANG 2015 BAB I PENDAHULUAN Makalah ini akan membahas mengenai Hukum Perdata Internasional (HPI) dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembahasannya. Diantaranya adalah definisi, sumber-sumber, titik pertalian Hukum Perdata Internasional. Pada hakekatnya setiap negara yang berdaulat, memiliki hukum atau aturan yang kokoh dan mengikat pada seluruh perangkat yang ada didalamnya. Seperti pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki Hukum Positif untuk mengatur warga negarnya. Salah satu hukum positif yang ada di Indonesia adalah Hukum Perdata Internasional yang nantinya akan dibahas lebih detail. BAB II PEBAHASAN 2.1 Defenisi Hukum Perdata Internasional Beberapa pengertian Hukum Perdata Internasional menurut para ahli hukum : - Van Brakel :...

Kembali

Lalu aku berjalan lurus Kuyakini tak ada yang mendorong Hanya aku dan aku Tampak bayangan diriku Yang kuyakini itu hanyalah khayalan Sangat kusut dan kaku Saatnya menyeka tubuh Setelah sekian lama hanya berjalan Basahlah pipiku Perjalanan sudah jauh Menghapus ingatan tentang tujuan Kembali, haruskahku?