Langsung ke konten utama

Kembali

Lalu aku berjalan lurus
Kuyakini tak ada yang mendorong
Hanya aku dan aku

Tampak bayangan diriku
Yang kuyakini itu hanyalah khayalan
Sangat kusut dan kaku

Saatnya menyeka tubuh
Setelah sekian lama hanya berjalan
Basahlah pipiku

Perjalanan sudah jauh
Menghapus ingatan tentang tujuan
Kembali, haruskahku?


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM PERDATA INTERNASIONAL (Definisi, Ruang Lingkup, Titik Taut)

MAKALAH HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Disusun Oleh: Elisabeth Sesaria Ilka Oktalila NIM : 201341004 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KATOLIK WIDYA KARYA MALANG 2015 BAB I PENDAHULUAN Makalah ini akan membahas mengenai Hukum Perdata Internasional (HPI) dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembahasannya. Diantaranya adalah definisi, sumber-sumber, titik pertalian Hukum Perdata Internasional. Pada hakekatnya setiap negara yang berdaulat, memiliki hukum atau aturan yang kokoh dan mengikat pada seluruh perangkat yang ada didalamnya. Seperti pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki Hukum Positif untuk mengatur warga negarnya. Salah satu hukum positif yang ada di Indonesia adalah Hukum Perdata Internasional yang nantinya akan dibahas lebih detail. BAB II PEBAHASAN 2.1 Defenisi Hukum Perdata Internasional Beberapa pengertian Hukum Perdata Internasional menurut para ahli hukum : - Van Brakel :...

Kotakku

kotak ini gelap, berdebu ada banyak celah sebenarnya namun tersumbat abu tak ada yang bisa untukku berpegang kotakku kutuani sendiri tak satupun melihatnya harta karun semakin terpendam sayangnya aku kehilangan kunci padahal aku tuannya cinta merebutnya dariku karena hanya cinta kawanku kotakku semakin gelap dan usang kasur laba-laba sudah siap dan aku tetap tak berdaya karena cinta