MAKALAH
HUKUM
PERDATA INTERNASIONAL

Disusun
Oleh:
Elisabeth
Sesaria Ilka Oktalila
NIM
: 201341004
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
KATOLIK WIDYA KARYA MALANG
2015
BAB I
PENDAHULUAN
Makalah ini akan membahas mengenai Hukum Perdata Internasional (HPI) dan
segala sesuatu yang berkaitan dengan pembahasannya. Diantaranya adalah
definisi, sumber-sumber, titik pertalian Hukum Perdata Internasional. Pada
hakekatnya setiap negara yang berdaulat, memiliki hukum atau aturan yang kokoh
dan mengikat pada seluruh perangkat yang ada didalamnya. Seperti pada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki Hukum Positif untuk mengatur warga
negarnya. Salah satu hukum positif yang ada di Indonesia adalah Hukum Perdata
Internasional yang nantinya akan dibahas lebih detail.
BAB II
PEBAHASAN
2.1
Defenisi Hukum Perdata Internasional
Beberapa pengertian Hukum Perdata
Internasional menurut para ahli hukum :
- Van Brakel : Dalam buku “Grond en beginselen van nederland internationaal privatrecht” menyatakan bahwa “Internationaal privatrecht is a national recht voor internationale recht verhouding geschreven” Maksudnya bahwa HPI adalah hukum nasional yang khusus ditulis untuk hubungan-hubungan atau perkara-perkara internasional.
- Van Brakel : Dalam buku “Grond en beginselen van nederland internationaal privatrecht” menyatakan bahwa “Internationaal privatrecht is a national recht voor internationale recht verhouding geschreven” Maksudnya bahwa HPI adalah hukum nasional yang khusus ditulis untuk hubungan-hubungan atau perkara-perkara internasional.
- Sudargo Gautama : HPI adalah keseluruhan
peraturan atau keputusan hukum yang
menunjukkan stelsel hukum manakah yang
berlaku, atau apakah yang merupakan hukum jika
hubungan-hubungan atau peristiwa antara warga
negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan
stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah dari dua atau lebih negara yang berbeda dalam
lingkungan kuasa, tempat, pribadi dan soal-soal.
Berdasarkan
pendapat kedua ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa HPI adalah hukum
nasional, bukanlah hukum internasional. Sumber hukum HPI adalah hukum nasional
dan yang internasional adalah hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwanya.
Yang dimaksud dengan “internasional” adalah karena dalam hubungan/peristiwa
hukum tersebut mengandung unsur asingnya (Foreign
Element). Menyangkut pengertian HPI terdapat dua macam aliran :
1. Internasionalitas : Di setiap negara
mempunyai hukum perdata yang bisa berlaku di seluruh/beberapa negara.
2. Nasionalitas : Setiap negara mempunyai
hukum perdata internasional massing-masing. Artinya : setiap negara mempunyai
peraturan masing-masing terhadap perbuatan perdata yang mengandung unsur asing.
Dalam HPI Indonesia telah terjadi pertentangan istilah (Contraditio In Termins). Maksudnya bahwa
seolah-olah ada hukum perdata yang berlaku di semua negara padahal hukum
perdata tersebut (HPI) berlaku di Indonesia.
2.2 Ruang Lingkup HPI
1. Techtstoepassingrecht/choice of law
(Aliran paling sempit). Artinya, istilah HPI terbatas pada masalah-masalah
hukum mana yang diberlakukan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang
mengandung unsur asing. Contoh: negara Jerman dan Belanda.
2. Mengatakan bahwa HPI adalah mengenai hakim
mana yang harus menyelesaikan masalah (Choice
of Yuridiction), setelah itu baru hukum mana yang berlaku terhadap
permasalahan tersebut (Choice of Law).
Contoh: negara Anglo Saxon.
3. Luas bidang HPI meliputi mengenai hakim
mana yang harus menyelesaikan masalah (Choice
of Yuridiction), hukum mana yang berlaku dan status/kedudukan orang asing
tersebut. Contoh: Italia dan Spanyol.
4. Luas bidang HPI meliputi mengenai hakim
mana yang harus menyelesaikan masalah (Choice
of Yuridiction), hukum mana yang berlaku dan status/kedudukan orang asing
tersebut dan kewarganegaraannya. Contoh: Perancis.
Apabila
dilihat dari ruang lingkup HPI tersebut maka masalah-masalah pokok yang
dihadapi oleh HPI yaitu: Choice of Law, Choice of Yuridiction untuk menyelesaikan
masalah-masalah yang mengandung unsur asing, serta yang terakhir sejauh mana
keputusan hakim dari suatu negara diakui mengenai hak dan kewajiban yang timbul
dari keputusan tersebut. Suatu perjanjian yang
mengandung unsur asing atau foreign
element jika salah satu pihak dalam perjanjian tersebut tunduk pada hukum
yang berbeda dengan pihak lainnya, dan atau adanya unsur asing karena substansi
perjanjian itu tunduk pada hukum negara lain. Misalnya jual beli apartemen yang
terletak di Singapura antara seorang warga negara Indonesia dengan Warganegara Indonesia
lainnya.
Apabila para pihak dalam membuat kontrak bisnis-
internasional telah melakukan choice of
law pada suatu sistem hukum tertentu dan choice of yuridiction di pengadilan tertentu yang telah mereka
sepakati, lalu timbul sengketa dikemudian hari mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan pelaksanaan kontrak tersebut, maka hukum dan pengadilan yang dipilih itulah
yang berlaku. Misalnya mengenai wanprestasi, maka hukum yang dipilih itulah
yang menentukan syarat-syarat dan kapan terjadi serta akibat hukum apa atas
wanprestasi tersebut.
2.3 Titik Pertalian/Taut
Titik pertalian adalah hal-hal atau keadaan-keadaan yang
dapat menunjukkan adanya kaitan antara fakta-fakta yang ada di dalam suatu
perkara dengan suatu tempat/sistem hukum yang harus atau mungkin untuk dipergunakan.
2.3.1 Titik Pertalian Primer
Merupakan unsur-unsur yang menunjukkan bahwa suatu
peristiwa hukum merupakan peristiwa Hukum Perdata Internasional dan bukan suatu
peristiwa Hukum Intern Nasional. Oleh sebab itu titik taut primer juga
dinamakan titik taut pembeda (Point
of Contact). Atau
secara singkat adalah faktor-faktor atau keadaan-keadaan atau sekumpulan fakta
yang melahirkan atau menciptakan hubungan HPI.
Yang tergolong titik taut primer :
Yang tergolong titik taut primer :
a. Kewarganegaraan
Perbedaan
kewarganegaraan (nasionalitas) pihak-pihak yang melakukan suatu perbuatan hukum
atau hubungan hukum akan melahirkan permasalahan HPI.
Contoh : seorang pria berkebangsaan Indonesia menikah dengan seorang wanita
Contoh : seorang pria berkebangsaan Indonesia menikah dengan seorang wanita
berkebangsaanSingapura.
b.Bendera kapal atau pesawat udara
Dalam konteks hukum kapal dan pesawat udara memiliki kebangsaan. Kebangsaan kapal dan pesawat udara ditentukan berdasarkan dimana mereka didaftarkan. Jika kapal milik perusahaan badan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia, tetapi didasaftarkan di Panaman, maka kebangsaan kapal tersebut adalah Panaman. Jika WNI melakukan perjanjian kerja atau perjanjian pengangkutan laut dengan perusahaan pelayaran yang menggunakan kapal berbendera asing, maka akan melahirkan hubungan hukumyang memiliki unsur HPI.
b.Bendera kapal atau pesawat udara
Dalam konteks hukum kapal dan pesawat udara memiliki kebangsaan. Kebangsaan kapal dan pesawat udara ditentukan berdasarkan dimana mereka didaftarkan. Jika kapal milik perusahaan badan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia, tetapi didasaftarkan di Panaman, maka kebangsaan kapal tersebut adalah Panaman. Jika WNI melakukan perjanjian kerja atau perjanjian pengangkutan laut dengan perusahaan pelayaran yang menggunakan kapal berbendera asing, maka akan melahirkan hubungan hukumyang memiliki unsur HPI.
c.Domisili
Faktor perbedaan domisili (domicile) subjek hukum yang melakukan suatu hubungan hukum dapat pula menimbulkan suatu hubungan hukum yang memiliki unsur HPI
Misalnya Caroline, WN Inggris yang berdomisili di Colorado, USA menikah dengan John Denver yang juga WN Inggris, tetapi berdomisili di London akan melahirkan hubungan hukum HPI
Faktor perbedaan domisili (domicile) subjek hukum yang melakukan suatu hubungan hukum dapat pula menimbulkan suatu hubungan hukum yang memiliki unsur HPI
Misalnya Caroline, WN Inggris yang berdomisili di Colorado, USA menikah dengan John Denver yang juga WN Inggris, tetapi berdomisili di London akan melahirkan hubungan hukum HPI
d. Tempat kediaman (Residence)
Dalam
sistem common law, berkaitan dengan kediaman, dibedakan antara domisili dan
tempat kediaman (residence). Kediaman lebih mengacu pada tempat kediaman
sehari-hari.Misalnya dua orang WN Inggris yang sementara waktu bekerja di
Texas, USA dan memiliki kediaman di Texas melakukan pernikahan di Texas juga
akan melahirkan hubungan
hukum HPI.
e. Tempat kedudukan badan hukum (Legal Seat)
Badan
hukum sebagai subjek hukum memiliki kebangsaan (nasionalitas). Nasionalitas
badan hukum menentukan kepada hukum negara mana badan hukum itu tunduk. Nasionalitas badan hukum ditentukan oleh
tempat dimana badan hukum itu didirikan dan didaftatarkan.
Misalnya, PT. Angkasa Raya bersama dengan Nan Yang Ltd dan Malaysian Industrial Bhd. membentuk sebuah perusahaan patungan di Singapore, maka kebangsaan dari perusahaan patungan tersebut adalah Singapura.
Misalnya, PT. Angkasa Raya bersama dengan Nan Yang Ltd dan Malaysian Industrial Bhd. membentuk sebuah perusahaan patungan di Singapore, maka kebangsaan dari perusahaan patungan tersebut adalah Singapura.
f. Hubungan hukum di dalam
hubugan intern
Contohnya
dua orang WNI di Indonesia melakukan perjanjian bisnis mengenai berang yang
berasal dari luar negeri.
2.3.1 Titik Pertalian Sekunder
Merupakan hal-hal atau keadaan-keadaan yang akan
menentukan hukum manakah yang seharusnya berlaku (lex causae) bagi peristiwa
hukum perdata internasional itu. Karena itu titik taut sekunder disebut
juga titik taut penentu. Dalam
persoalan HPI dimungkinkan juga Titik Taut Primer merupakan Titik Taut Sekunder
dalam hal mengenai :
a. Kewarganegaraan
b.Bendera kapal atau pesawat udara
c. Domisili
d. Tempat kediaman (Residence)
e. Tempat kedudukan badan hukum (Legal Seat)
Sebenarnya TPS dalam hal HPI amat sangat banyak, perbedaan utama antara Titik Taut Primer dan Titik Taut Sekunder adalah :
Sebenarnya TPS dalam hal HPI amat sangat banyak, perbedaan utama antara Titik Taut Primer dan Titik Taut Sekunder adalah :
1. Tempat/Letak
Benda (Situs Rei)
Untuk benda tetap
berlaku ketentuan, bahwa hukum dari tempat letaknya benda tersebut adalah hukum
yang berlaku bagi hubungan-hubungan hukum yang menyangkut benda tetap
itu (Lex Rei Sitae/Lex Situs). Misalnya :
a. Dalam
pewarisan mengenai sebuah rumah yang terletak di Singapura yang dimiliki oleh
seorang WNI, akan diatur menurut hukum Singapura mengenai benda-benda tetap
itu, sekalipun kita mengenal asas hukum bahwa warisan diatur menurut hukum
nasional orang yang mewariskan.
b. Untuk barang-barang bergerak berlaku asas mobilia
sequntuur personam, hukum yang berlaku terhadap benda-benda bergerak
akan diatur menurut hukum nasional penguasa benda-benda bergerak tersebut.
Kadang-kadang letak benda-benda yang bersangkutan mengatur hubungan-hubungan
hukum yang menyangkut barang-barang itu.
Dalam peristiwa kasus Bremen 1958, hasil
bumi bekas perkebunan Belanda yang dinasionalisasi oleh Republik Indonesia dan
terdapat di Indonesia sebelum diekspor ke Jerman, di atur oleh hukum Indonesia,
karena Indonesia merupakan tempat/letak benda-benda tersebut, pada saat
penasionalisasian perkebunan Belanda tersebut.
2. Tempat Perbuatan hukum yang bersangkutan dilangsungkan (locus
actus).
Misalnya : Perjanjian
ekspor impor antara 2 WNI yang pihak satu berkantor di Indonesia sedang pihak
lain berkantor di London. Jika perjanjian itu ditanda tangani di Jakarta,
ada kemungkinan hukum Indonesia yang berlaku, sebagai lex loci
actus.
Lex Loci Celebrationis adalah asas HPI yang menyatakan bahwa hukum yang
berlaku adalah hukum tempat di mana perkawinan diresmikan (locus
celebrationis)
3. Tempat diadakan kontrak (forum)
Pendaftaran tanah,
tempat izin diperoleh untuk mendirikan suatu badan hukum, tempat diajukan suatu
perkara dapat merupakan titik taut penentu, karena hukum acara ditentukan
oleh lex fori yang bersangkutan. Lex fori adalah
hukum yang seharusnya berlaku (lex causae) adalah hukum di mana tempat
diadakan atau diajukannya perbuatan-perbuatan resmi yang penting.
4. Tempat dilaksanakan Perjanjian (lex
loci solutionis)
Dalam perjanjian
ekspor impor tersebut apabila barang-barang yang dimpor dari Inggris harus
diserahkan di Jakarta. Dengan demikian maka tempat perjanjian itu dilaksanakan
(locus solutionis ) dapat ikut menentukan hukum yang
berlaku, sehingga Jakarta juga merupakan salah satu titik taut penentu.
5. Pilihan hukum
Contoh : PT Hotel
Indonesia mengadakan kontrak dengan intercontinental Hotels Corporation
mengenai eksploitasi dan management bersama Hotel Indonesia di Jakarta, dengan ketentuan
bahwa Hukum Indonesia berlaku bagi perjanjian itu.
BAB III
KESIMPULAN
Dalam HPI Indonesia telah terjadi
pertentangan istilah (Contraditio In
Termins). Maksudnya bahwa seolah-olah ada hukum perdata yang berlaku di
semua negara padahal hukum perdata tersebut (HPI) berlaku di Indonesia. Padahal
HPI adalah hukum nasional, bukanlah hukum internasional. Sumber hukum HPI
adalah hukum nasional dan yang internasional adalah hubungan-hubungan atau
peristiwa-peristiwanya.Yang dimaksud dengan “internasional” adalah karena dalam
hubungan/peristiwa hukum tersebut mengandung unsur asingnya (Foreign Element).
Ada empat aliran ruang lingkup HPI yaitu
pertama, choice of law (Aliran paling
sempit). Artinya, hukum mana yang diberlakukan untuk menyelesaikan masalah-masalah
yang mengandung unsur asing. Kedua, adalah mengenai hakim mana yang harus
menyelesaikan masalah (Choice of
Yuridiction) kemudian hukum mana yang berlaku (Choice of Law).Ketiga, HPI meliputi mengenai hakim mana yang harus
menyelesaikan masalah (Choice of
Yuridiction), hukum mana yang berlaku dan status/kedudukan orang asing
tersebut. Keempat, HPI meliputi mengenai hakim mana yang harus menyelesaikan
masalah (Choice of Yuridiction),
hukum mana yang berlaku, status/kedudukan orang asing tersebut dan
kewarganegaraannya.
Titik pertalian atau titik taut adalah hal-hal atau keadaan-keadaan yang
dapat menunjukkan adanya kaitan antara fakta-fakta yang ada di dalam suatu
perkara dengan suatu tempat/sistem hukum yang harus atau mungkin untuk
dipergunakan. Ada dua macam titik pertalian yaitu pertama Titik Pertalian
Primer (Titik taut pembeda) terdiri dari; Kewarganegaraan, Bendera kapal atau pesawat udara, Domisili,
Tempat kediaman (Residence), Tempat kedudukan badan hukum (Legal Seat), Hubungan
hukum di dalam hubugan intern. Kedua, titik pertalian sekunder (Titik taut penentu)
dimana lima hal pertama dalam titik taut primer bisa juga menjadi titik taut
sekunder, namun ada perbedaan utama yaitu; Tempat/Letak Benda (Situs Rei), Tempat
Perbuatan hukum yang bersangkutan dilangsungkan (locus actus), Tempat
diadakan kontrak (forum), Tempat dilaksanakan Perjanjian (lex loci
solutionis), dan Pilihan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
terimakasih atas infonya jangan lupa lihat berita terbaru perdata internasional hanya dibawah ini
BalasHapusLKBH UII Dampingi Pemkot Tanjung Pinang Latihan Penangan Perkara Hukum
bagus lila makasih infonya salam fahum dari tenggarong kaltim hehe...
BalasHapusMakasih kak, sangat membantu
BalasHapuswah terima kasih kembali 😊
HapusMakasih ya makalahnya, sangat membantu
BalasHapusSyukurlah , terima kasih sudah mampir
HapusIngat ya, blogspot tidak bisa ditulis sebagai referensi untuk daftar pustaka.
BalasHapusSebagai gantinya kalian bisa share blog ini ke teman2 lainnya. Thanks! ^^