Langsung ke konten utama

HUKUM PERDATA INTERNASIONAL (Definisi, Ruang Lingkup, Titik Taut)




MAKALAH
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL



ukwk













Disusun Oleh:
Elisabeth Sesaria Ilka Oktalila
NIM : 201341004



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KATOLIK WIDYA KARYA MALANG
2015



BAB I
PENDAHULUAN

Makalah ini akan membahas mengenai Hukum Perdata Internasional (HPI) dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembahasannya. Diantaranya adalah definisi, sumber-sumber, titik pertalian Hukum Perdata Internasional. Pada hakekatnya setiap negara yang berdaulat, memiliki hukum atau aturan yang kokoh dan mengikat pada seluruh perangkat yang ada didalamnya. Seperti pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki Hukum Positif untuk mengatur warga negarnya. Salah satu hukum positif yang ada di Indonesia adalah Hukum Perdata Internasional yang nantinya akan dibahas lebih detail.




BAB II
PEBAHASAN

2.1 Defenisi Hukum Perdata Internasional
Beberapa pengertian Hukum Perdata Internasional menurut para ahli hukum :
- Van Brakel : Dalam buku “Grond en beginselen van nederland internationaal privatrecht” menyatakan bahwa “Internationaal privatrecht is a national recht voor internationale recht verhouding geschreven” Maksudnya bahwa HPI adalah hukum nasional yang khusus ditulis untuk hubungan-hubungan atau perkara-perkara internasional.
- Sudargo Gautama : HPI adalah keseluruhan peraturan atau keputusan hukum yang
menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku, atau apakah yang merupakan hukum jika
hubungan-hubungan atau peristiwa antara warga negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah dari dua atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi dan soal-soal.

Berdasarkan pendapat kedua ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa HPI adalah hukum nasional, bukanlah hukum internasional. Sumber hukum HPI adalah hukum nasional dan yang internasional adalah hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwanya. Yang dimaksud dengan “internasional” adalah karena dalam hubungan/peristiwa hukum tersebut mengandung unsur asingnya (Foreign Element). Menyangkut pengertian HPI terdapat dua macam aliran :
1. Internasionalitas : Di setiap negara mempunyai hukum perdata yang bisa berlaku di seluruh/beberapa negara.
2. Nasionalitas : Setiap negara mempunyai hukum perdata internasional massing-masing. Artinya : setiap negara mempunyai peraturan masing-masing terhadap perbuatan perdata yang mengandung unsur asing.
Dalam HPI Indonesia telah terjadi pertentangan istilah (Contraditio In Termins). Maksudnya bahwa seolah-olah ada hukum perdata yang berlaku di semua negara padahal hukum perdata tersebut (HPI) berlaku di Indonesia.

2.2 Ruang Lingkup HPI
1. Techtstoepassingrecht/choice of law (Aliran paling sempit). Artinya, istilah HPI terbatas pada masalah-masalah hukum mana yang diberlakukan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mengandung unsur asing. Contoh: negara Jerman dan Belanda.
2. Mengatakan bahwa HPI adalah mengenai hakim mana yang harus menyelesaikan masalah (Choice of Yuridiction), setelah itu baru hukum mana yang berlaku terhadap permasalahan tersebut (Choice of Law). Contoh: negara Anglo Saxon.
3. Luas bidang HPI meliputi mengenai hakim mana yang harus menyelesaikan masalah (Choice of Yuridiction), hukum mana yang berlaku dan status/kedudukan orang asing tersebut. Contoh: Italia dan Spanyol.
4. Luas bidang HPI meliputi mengenai hakim mana yang harus menyelesaikan masalah (Choice of Yuridiction), hukum mana yang berlaku dan status/kedudukan orang asing tersebut dan kewarganegaraannya. Contoh: Perancis.

Apabila dilihat dari ruang lingkup HPI tersebut maka masalah-masalah pokok yang dihadapi oleh HPI yaitu: Choice of Law, Choice of Yuridiction untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mengandung unsur asing, serta yang terakhir sejauh mana keputusan hakim dari suatu negara diakui mengenai hak dan kewajiban yang timbul dari keputusan tersebut. Suatu perjanjian yang mengandung unsur asing atau foreign element jika salah satu pihak dalam perjanjian tersebut tunduk pada hukum yang berbeda dengan pihak lainnya, dan atau adanya unsur asing karena substansi perjanjian itu tunduk pada hukum negara lain. Misalnya jual beli apartemen yang terletak di Singapura antara seorang warga negara Indonesia dengan Warganegara Indonesia lainnya.

Apabila para pihak dalam membuat kontrak bisnis- internasional telah melakukan choice of law pada suatu sistem hukum tertentu dan choice of yuridiction di pengadilan tertentu yang telah mereka sepakati, lalu timbul sengketa dikemudian hari mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak tersebut, maka hukum dan pengadilan yang dipilih itulah yang berlaku. Misalnya mengenai wanprestasi, maka hukum yang dipilih itulah yang menentukan syarat-syarat dan kapan terjadi serta akibat hukum apa atas wanprestasi tersebut.

2.3 Titik Pertalian/Taut
            Titik pertalian adalah hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat menunjukkan adanya kaitan antara fakta-fakta yang ada di dalam suatu perkara dengan suatu tempat/sistem hukum yang harus atau mungkin untuk dipergunakan.

2.3.1 Titik Pertalian Primer
Merupakan unsur-unsur yang menunjukkan bahwa suatu peristiwa hukum merupakan peristiwa Hukum Perdata Internasional dan bukan suatu peristiwa Hukum Intern Nasional. Oleh sebab itu titik taut primer juga dinamakan titik taut pembeda (Point of Contact). Atau secara singkat adalah faktor-faktor atau keadaan-keadaan atau sekumpulan fakta yang melahirkan atau menciptakan hubungan HPI.
Yang tergolong titik taut primer :

a. Kewarganegaraan 
Perbedaan kewarganegaraan (nasionalitas) pihak-pihak yang melakukan suatu perbuatan hukum atau hubungan hukum akan melahirkan permasalahan HPI.
Contoh : seorang pria berkebangsaan Indonesia menikah dengan seorang wanita
berkebangsaanSingapura.

b.Bendera kapal atau pesawat udara 
            Dalam konteks hukum kapal dan pesawat udara memiliki kebangsaan. Kebangsaan kapal dan pesawat udara ditentukan berdasarkan dimana mereka didaftarkan. Jika kapal milik perusahaan badan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia, tetapi didasaftarkan di Panaman, maka kebangsaan kapal tersebut adalah Panaman. Jika WNI melakukan perjanjian kerja atau perjanjian pengangkutan laut dengan perusahaan pelayaran yang menggunakan kapal berbendera asing, maka akan melahirkan hubungan hukumyang memiliki unsur HPI.

c.Domisili 
            Faktor perbedaan domisili (domicile) subjek hukum yang melakukan suatu hubungan hukum dapat pula menimbulkan suatu hubungan hukum yang memiliki unsur HPI
Misalnya Caroline, WN Inggris yang berdomisili di Colorado, USA menikah dengan John Denver yang juga WN Inggris, tetapi berdomisili di London akan melahirkan hubungan hukum HPI

d. Tempat kediaman (Residence)
Dalam sistem common law, berkaitan dengan kediaman, dibedakan antara domisili dan tempat kediaman (residence). Kediaman lebih mengacu pada tempat kediaman sehari-hari.Misalnya dua orang WN Inggris yang sementara waktu bekerja di Texas, USA dan memiliki kediaman di Texas melakukan pernikahan di Texas juga akan melahirkan hubungan
hukum HPI.

e. Tempat kedudukan badan hukum (Legal Seat)
Badan hukum sebagai subjek hukum memiliki kebangsaan (nasionalitas). Nasionalitas badan hukum menentukan kepada hukum negara mana badan hukum itu tunduk. Nasionalitas badan hukum ditentukan oleh tempat dimana badan hukum itu didirikan dan didaftatarkan. 
Misalnya, PT. Angkasa Raya bersama dengan Nan Yang Ltd dan Malaysian Industrial Bhd. membentuk sebuah perusahaan patungan di Singapore, maka kebangsaan dari perusahaan patungan tersebut adalah Singapura.



f.  Hubungan hukum di dalam hubugan intern 
Contohnya dua orang WNI di Indonesia melakukan perjanjian bisnis mengenai berang yang berasal dari luar negeri.

2.3.1 Titik Pertalian Sekunder
Merupakan hal-hal atau keadaan-keadaan yang akan menentukan hukum manakah yang seharusnya berlaku (lex causae) bagi peristiwa hukum perdata internasional itu. Karena itu titik taut sekunder disebut juga titik taut penentu. Dalam persoalan HPI dimungkinkan juga Titik Taut Primer merupakan Titik Taut Sekunder dalam hal mengenai :
a. Kewarganegaraan 
b.Bendera kapal atau pesawat udara 
c. Domisili 
d. Tempat kediaman (Residence)
e. Tempat kedudukan badan hukum (Legal Seat)
Sebenarnya TPS dalam hal HPI amat sangat banyak, perbedaan utama antara
Titik Taut Primer dan Titik Taut Sekunder adalah :

1.      Tempat/Letak Benda (Situs Rei)
Untuk benda tetap berlaku ketentuan, bahwa hukum dari tempat letaknya benda tersebut adalah hukum yang berlaku bagi hubungan-hubungan hukum yang menyangkut benda tetap itu  (Lex Rei Sitae/Lex Situs). Misalnya :
a. Dalam pewarisan mengenai sebuah rumah yang terletak di Singapura yang dimiliki oleh seorang WNI, akan diatur menurut hukum Singapura mengenai benda-benda tetap itu, sekalipun kita mengenal asas hukum bahwa warisan diatur menurut hukum nasional orang yang mewariskan.
b.      Untuk barang-barang bergerak berlaku asas mobilia sequntuur personam, hukum yang berlaku terhadap benda-benda bergerak akan diatur menurut hukum nasional penguasa benda-benda bergerak tersebut. Kadang-kadang letak benda-benda yang bersangkutan mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut barang-barang itu.
Dalam peristiwa kasus Bremen 1958, hasil bumi bekas perkebunan Belanda yang dinasionalisasi oleh Republik Indonesia dan terdapat di Indonesia sebelum diekspor ke Jerman, di atur oleh hukum Indonesia, karena Indonesia merupakan tempat/letak benda-benda tersebut, pada saat penasionalisasian perkebunan Belanda tersebut.

2.         Tempat Perbuatan hukum yang bersangkutan dilangsungkan (locus actus).
Misalnya : Perjanjian ekspor impor antara 2 WNI yang pihak satu berkantor di Indonesia sedang pihak lain berkantor di  London. Jika perjanjian itu ditanda tangani di Jakarta, ada kemungkinan hukum Indonesia yang berlaku, sebagai lex loci actus.
Lex Loci Celebrationis  adalah asas HPI yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum tempat di mana perkawinan diresmikan (locus celebrationis)

3.         Tempat diadakan kontrak (forum)
Pendaftaran tanah, tempat izin diperoleh untuk mendirikan suatu badan hukum, tempat diajukan suatu perkara dapat merupakan titik taut penentu, karena hukum acara ditentukan oleh lex fori  yang bersangkutan. Lex fori  adalah hukum yang seharusnya berlaku (lex causae) adalah hukum di mana tempat diadakan atau diajukannya perbuatan-perbuatan resmi yang penting.

 4.        Tempat dilaksanakan Perjanjian (lex loci solutionis)
Dalam perjanjian ekspor impor tersebut apabila barang-barang yang dimpor dari Inggris harus diserahkan di Jakarta. Dengan demikian maka tempat perjanjian itu dilaksanakan (locus solutionis ) dapat ikut menentukan hukum yang berlaku, sehingga Jakarta juga merupakan salah satu titik taut penentu.

5.         Pilihan hukum
Contoh : PT Hotel Indonesia mengadakan kontrak dengan intercontinental Hotels Corporation mengenai eksploitasi dan management bersama Hotel Indonesia di Jakarta, dengan ketentuan bahwa Hukum Indonesia berlaku bagi perjanjian itu.



BAB III
KESIMPULAN

Dalam HPI Indonesia telah terjadi pertentangan istilah (Contraditio In Termins). Maksudnya bahwa seolah-olah ada hukum perdata yang berlaku di semua negara padahal hukum perdata tersebut (HPI) berlaku di Indonesia. Padahal HPI adalah hukum nasional, bukanlah hukum internasional. Sumber hukum HPI adalah hukum nasional dan yang internasional adalah hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwanya.Yang dimaksud dengan “internasional” adalah karena dalam hubungan/peristiwa hukum tersebut mengandung unsur asingnya (Foreign Element).
Ada empat aliran ruang lingkup HPI yaitu pertama, choice of law (Aliran paling sempit). Artinya, hukum mana yang diberlakukan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mengandung unsur asing. Kedua, adalah mengenai hakim mana yang harus menyelesaikan masalah (Choice of Yuridiction) kemudian hukum mana yang berlaku (Choice of Law).Ketiga, HPI meliputi mengenai hakim mana yang harus menyelesaikan masalah (Choice of Yuridiction), hukum mana yang berlaku dan status/kedudukan orang asing tersebut. Keempat, HPI meliputi mengenai hakim mana yang harus menyelesaikan masalah (Choice of Yuridiction), hukum mana yang berlaku, status/kedudukan orang asing tersebut dan kewarganegaraannya.
Titik pertalian atau titik taut adalah hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat menunjukkan adanya kaitan antara fakta-fakta yang ada di dalam suatu perkara dengan suatu tempat/sistem hukum yang harus atau mungkin untuk dipergunakan. Ada dua macam titik pertalian yaitu pertama Titik Pertalian Primer (Titik taut pembeda) terdiri dari; Kewarganegaraan, Bendera kapal atau pesawat udara, Domisili, Tempat kediaman (Residence), Tempat kedudukan badan hukum (Legal Seat), Hubungan hukum di dalam hubugan intern. Kedua, titik pertalian sekunder (Titik taut penentu) dimana lima hal pertama dalam titik taut primer bisa juga menjadi titik taut sekunder, namun ada perbedaan utama yaitu; Tempat/Letak Benda (Situs Rei), Tempat Perbuatan hukum yang bersangkutan dilangsungkan (locus actus), Tempat diadakan kontrak (forum), Tempat dilaksanakan Perjanjian (lex loci solutionis), dan Pilihan hukum.











DAFTAR PUSTAKA



Komentar

  1. terimakasih atas infonya jangan lupa lihat berita terbaru perdata internasional hanya dibawah ini

    LKBH UII Dampingi Pemkot Tanjung Pinang Latihan Penangan Perkara Hukum

    BalasHapus
  2. bagus lila makasih infonya salam fahum dari tenggarong kaltim hehe...

    BalasHapus
  3. Makasih ya makalahnya, sangat membantu

    BalasHapus
  4. Ingat ya, blogspot tidak bisa ditulis sebagai referensi untuk daftar pustaka.
    Sebagai gantinya kalian bisa share blog ini ke teman2 lainnya. Thanks! ^^

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kembali

Lalu aku berjalan lurus Kuyakini tak ada yang mendorong Hanya aku dan aku Tampak bayangan diriku Yang kuyakini itu hanyalah khayalan Sangat kusut dan kaku Saatnya menyeka tubuh Setelah sekian lama hanya berjalan Basahlah pipiku Perjalanan sudah jauh Menghapus ingatan tentang tujuan Kembali, haruskahku?

Kotakku

kotak ini gelap, berdebu ada banyak celah sebenarnya namun tersumbat abu tak ada yang bisa untukku berpegang kotakku kutuani sendiri tak satupun melihatnya harta karun semakin terpendam sayangnya aku kehilangan kunci padahal aku tuannya cinta merebutnya dariku karena hanya cinta kawanku kotakku semakin gelap dan usang kasur laba-laba sudah siap dan aku tetap tak berdaya karena cinta