Langsung ke konten utama

Pengakuan Rasa

Hai kamu,

Terima kasih sudah sempat hadir

Aku minta maaf karena lancang mengagumimu

03 Oktober 2018

Aku masih ingat jumpa pertama dirimu

Masih pagi, rambutku dan rambutmu masih tertata rapi

Dunia seperti berhenti sekejap

Aku masih ingat betul bekunya bibirku

Senyummu sangat mengalihkan matahari di timur

Percakapan kita, bahkan aku masih ingat tiap detik urutannya

Luar biasa, aku dimabuk asmara cinta pandangan pertama

Aku cari tahu semua asal usulmu

Luar biasa, semakin kucari, semakin aku terpesona

Payah, aku sudah punya kekasih

Seandainya belum, aku sudah pastikan aku akan mengejarmu

Aku pikir semua akan luntur hilang seiring waktu,

Nyatanya hingga hari ini aku masih masih merasakan getaran yang sama

Ini tidak benar.

Aku sudah punya kekasih dan kaupun menyukainya si Duta Narkotika

Menoleh saja sedetik kepadaku juga tidak pernah

Apa yang perlu aku pertahankan, ini perlu dihentikan.

Ini hanya akan mengusikku dan menghabiskan energi.

Malam itu aku putuskan untuk aku mengakui perasaanku, agar lega hatiku, agar aku bisa melanjutkan jalanku.

Terkirim.

Kau berterima kasih atas pengakuan yang kubuat.

Aku malu.

Kubaca lagi isi suratku, dan aku menangis.

Bukan karena malu, perasaan itu sudah kukubur dalam.

Namun karena aku tidak akan lagi bisa melihat senyummu di instagramku.

Puisi, nyanyian, melodi piano, aku tak akan melihatnya lagi.

Aku berusaha melupakanmu

Aku sedih tapi sebagian hatiku terasa lebih longgar

Aku percaya, apa yang memang ditakdirkan untukku pasti akan ditunjukkan oleh-Nya.

Tuhan, aku mohon hilangkan semua perasaan ini, tunjukkan padaku siapa jodoh yang Kau pilih itu.

Atau mungkin memang inilah akhir dari romansa cinta bertepuk sebelah tangan?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM PERDATA INTERNASIONAL (Definisi, Ruang Lingkup, Titik Taut)

MAKALAH HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Disusun Oleh: Elisabeth Sesaria Ilka Oktalila NIM : 201341004 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KATOLIK WIDYA KARYA MALANG 2015 BAB I PENDAHULUAN Makalah ini akan membahas mengenai Hukum Perdata Internasional (HPI) dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembahasannya. Diantaranya adalah definisi, sumber-sumber, titik pertalian Hukum Perdata Internasional. Pada hakekatnya setiap negara yang berdaulat, memiliki hukum atau aturan yang kokoh dan mengikat pada seluruh perangkat yang ada didalamnya. Seperti pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki Hukum Positif untuk mengatur warga negarnya. Salah satu hukum positif yang ada di Indonesia adalah Hukum Perdata Internasional yang nantinya akan dibahas lebih detail. BAB II PEBAHASAN 2.1 Defenisi Hukum Perdata Internasional Beberapa pengertian Hukum Perdata Internasional menurut para ahli hukum : - Van Brakel :...

Kembali

Lalu aku berjalan lurus Kuyakini tak ada yang mendorong Hanya aku dan aku Tampak bayangan diriku Yang kuyakini itu hanyalah khayalan Sangat kusut dan kaku Saatnya menyeka tubuh Setelah sekian lama hanya berjalan Basahlah pipiku Perjalanan sudah jauh Menghapus ingatan tentang tujuan Kembali, haruskahku?

Kotakku

kotak ini gelap, berdebu ada banyak celah sebenarnya namun tersumbat abu tak ada yang bisa untukku berpegang kotakku kutuani sendiri tak satupun melihatnya harta karun semakin terpendam sayangnya aku kehilangan kunci padahal aku tuannya cinta merebutnya dariku karena hanya cinta kawanku kotakku semakin gelap dan usang kasur laba-laba sudah siap dan aku tetap tak berdaya karena cinta